Profil Pejabat PPID
Written by inggar on .
Written by inggar on . Hits: 28
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Profil PPID disajikan sebagai sarana transparansi informasi publik, memberikan gambaran mengenai kelembagaan, tugas, fungsi, dan komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.Berintegrates • Kompak • Bermartabat
PROFIL SINGKAT PPID
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
Profil Singkat PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi di lingkungan badan peradilan.
Komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat telah diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seiring dengan perkembangan regulasi, sistem pelayanan informasi terus mengalami penyempurnaan. Diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang menjadi pedoman awal pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pada saat itu belum dikenal istilah PPID, melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab Informasi.
Selanjutnya, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya. Regulasi tersebut memperkenalkan struktur pengelola layanan informasi yang terdiri atas Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi, serta mengatur secara lebih rinci mengenai informasi yang dikecualikan, prosedur pelayanan informasi, mekanisme keberatan, hingga standar pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan.
Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik hingga saat ini. Melalui kebijakan tersebut, struktur pengelola pelayanan informasi diperkuat dengan adanya Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi, sehingga penyelenggaraan layanan informasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Sebagai badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. PPID menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Pangkalan Bun juga memanfaatkan website resmi PPID sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui layanan berbasis teknologi informasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Website PPID menjadi sarana untuk mengakses berbagai informasi mengenai kelembagaan, regulasi, layanan informasi, pengumuman, publikasi, statistik, hingga pengajuan permohonan informasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan pelayanan informasi yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB senantiasa berupaya mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan semangat pelayanan prima, PPID berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang mudah diakses, akurat, terpercaya, serta memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan pemangku kepentingan.
SK TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
SK PPID
| NOMOR SK | NAMA DOKUMEN/SK | UNDUH DOKUMEN |
|
SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 67/KPA.W16-A2/HM1.1/I/2026 |
SK Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB Tahun 2026 |
|
|
SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 67/KPA.W16-A2/HM1.1/I/2026 |
SK Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB Tahun 2025 |
SuSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
Susunan tim PPID
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN PPID
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
TUGAS POKOK PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
FUNGSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
KEWENANGAN PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
VISI DAN MISI PPID
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
VISI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
MISI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2029
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
- DASAR HUKUM STANDAR PELAYANAN -
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan
Di Lingkungan Mahkamah Agung RI
(Download)
- PENETAPAN STANDAR PELAYANAN TAHUN 2026 -
SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 72/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026
Tentang Standar Pelayanan Pengadilan Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun
MAKLUMAT PELAYANAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
- PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN TAHUN 2026 -
SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor : 61/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026
Tentang Maklumat Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun
- BANNER MAKLUMAT PELAYANAN -

