Profil Singkat PPID

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 2

PROFIL SINGKAT PPID

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


Profil Singkat PPID

 
 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi di lingkungan badan peradilan.


Komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat telah diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seiring dengan perkembangan regulasi, sistem pelayanan informasi terus mengalami penyempurnaan. Diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang menjadi pedoman awal pelayanan informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pada saat itu belum dikenal istilah PPID, melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab Informasi.


Selanjutnya, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya. Regulasi tersebut memperkenalkan struktur pengelola layanan informasi yang terdiri atas Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi, serta mengatur secara lebih rinci mengenai informasi yang dikecualikan, prosedur pelayanan informasi, mekanisme keberatan, hingga standar pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan.


Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik hingga saat ini. Melalui kebijakan tersebut, struktur pengelola pelayanan informasi diperkuat dengan adanya Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi, sehingga penyelenggaraan layanan informasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.


Sebagai badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. PPID menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Pangkalan Bun juga memanfaatkan website resmi PPID sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat. Melalui layanan berbasis teknologi informasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Website PPID menjadi sarana untuk mengakses berbagai informasi mengenai kelembagaan, regulasi, layanan informasi, pengumuman, publikasi, statistik, hingga pengajuan permohonan informasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Melalui penyelenggaraan pelayanan informasi yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB senantiasa berupaya mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan semangat pelayanan prima, PPID berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang mudah diakses, akurat, terpercaya, serta memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan pemangku kepentingan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt
}); }); })(jQuery);