Tata Kelola Verifikasi Informasi Publik Dan Penanganan Hoaks

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 29

TATA KELOLA VERIFIKASI INFORMASI PUBLIK DAN PENANGANANA HOAKS Pada

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

 

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026




I.   TATA CARA PEMERIKSAAN AKURASI INFORMASI PUBLIK

Setiap informasi publik yang akan diumumkan kepada masyarakat wajib melalui tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi substansi, validasi pejabat yang berwenang, hingga memperoleh persetujuan untuk dipublikasikan. Proses tersebut bertujuan agar informasi yang diterbitkan memenuhi prinsip akurasi, objektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.



A.   Alur Pemeriksaan Informasi Publik :

No.

TAHAPAN/PROSESPENANGGUNG JAWABHASIL/OUTPUT
1   Penyusunan draft informasi oleh unit kerja   Unit Pengusul   Draft informasi
2   Pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung   Pejabat/Penanggung Jawab Kegiatan   Dokumen lengkap
3   Validasi substansi informasi   Pejabat Berwenang   Informasi valid
4   Verifikasi informasi publik   PPID/Petugas Informasi   Layak dipublikasikan
5   Persetujuan publikasi   Atasan PPID/Ketua Pengadilan   Disetujui
6   Publikasi melalui media resmi   Admin Website/Humas   Informasi dipublikasikan

 



B.   Dokumen Pendukung :

No.

NAMA DOKUMEN

TAUTAN DOKUMEN

1   SOP Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Lihat Dokumen
2   SOP Pemeriksaan/Verifikasi Informasi Publik Lihat Dokumen
2   SOP Publikasi Informasi pada Website Resmi Lihat Dokumen
3   SK Penetapan PPID Lihat Dokumen
4   Bagan Alur Verifikasi Informasi Publik Lihat Dokumen
5   Dokumentasi Proses Verifikasi Informasi Lihat Dokumentasi

 



II.   PENANGANAN INFORMASI HOAKS DAN DISINFORMASI

Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB melakukan langkah preventif dan responsif terhadap penyebaran hoaks maupun disinformasi yang berkaitan dengan pelayanan pengadilan. Apabila ditemukan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dilakukan identifikasi, verifikasi fakta, koordinasi dengan unit terkait, penyusunan klarifikasi resmi, serta publikasi melalui media resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.



 A.   Kategori Informasi Yang Dapat Diklasifikasi Terkait Hoaks dan Disinformasi :

No.

KATEGORI INFORMASIBENTUK PENANGANAN
1   Informasi tidak benar mengenai pelayanan perkara   Klarifikasi melalui website dan media sosial resmi
2   Informasi tidak benar mengenai biaya perkara   Publikasi pengumuman resmi
3   Informasi palsu mengenai rekrutmen pegawai   Pengumuman klarifikasi
4   Informasi palsu mengenai bantuan hukum   Edukasi kepada masyarakat
5   Informasi menyesatkan mengenai layanan elektronik pengadilan   Publikasi klarifikasi resmi
6   Informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama   Verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan


B.   Mekanisme Penanganan Hoaks Dan Disinformasi : 

No.

TAHAPAN

1   Penerimaan informasi atau laporan dugaan hoaks/disinformasi.
2   Identifikasi sumber dan pemeriksaan kebenaran informasi.
3   Koordinasi dengan unit atau pejabat yang berwenang.
4   Penyusunan klarifikasi atau pengumuman resmi.
5   Persetujuan pimpinan.
6   Publikasi melalui website, media sosial, dan media informasi resmi lainnya.
7   Monitoring dan evaluasi tindak lanjut.


C.   Dokumen Pendukung :

No.

NAMA DOKUMEN

TAUTAN DOKUMEN
1   Surat Pengumuman Penanganan Hoaks dan Disinformasi Lihat Dokumen
2   Artikel Klarifikasi Informasi Lihat Artikel
3   Infografis Edukasi Anti Hoaks Lihat Infografis
4   Dokumentasi Publikasi Media Sosial Lihat Dokumentasi



III.   KOMITMEN PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN

Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen untuk menyampaikan informasi publik yang benar, akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Di samping itu, satuan kerja secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat serta memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait tugas, fungsi, maupun layanan pengadilan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt