Tata Kelola Verifikasi Informasi Publik Dan Penanganan Hoaks
TATA KELOLA VERIFIKASI INFORMASI PUBLIK DAN PENANGANANA HOAKS Pada
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
I. TATA CARA PEMERIKSAAN AKURASI INFORMASI PUBLIK
Setiap informasi publik yang akan diumumkan kepada masyarakat wajib melalui tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi substansi, validasi pejabat yang berwenang, hingga memperoleh persetujuan untuk dipublikasikan. Proses tersebut bertujuan agar informasi yang diterbitkan memenuhi prinsip akurasi, objektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
A. Alur Pemeriksaan Informasi Publik :
|
No. | TAHAPAN/PROSES | PENANGGUNG JAWAB | HASIL/OUTPUT |
|---|---|---|---|
| 1 | Penyusunan draft informasi oleh unit kerja | Unit Pengusul | Draft informasi |
| 2 | Pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung | Pejabat/Penanggung Jawab Kegiatan | Dokumen lengkap |
| 3 | Validasi substansi informasi | Pejabat Berwenang | Informasi valid |
| 4 | Verifikasi informasi publik | PPID/Petugas Informasi | Layak dipublikasikan |
| 5 | Persetujuan publikasi | Atasan PPID/Ketua Pengadilan | Disetujui |
| 6 | Publikasi melalui media resmi | Admin Website/Humas | Informasi dipublikasikan |
B. Dokumen Pendukung :
|
No. |
NAMA DOKUMEN |
TAUTAN DOKUMEN |
|---|---|---|
| 1 | SOP Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik | Lihat Dokumen |
| 2 | SOP Pemeriksaan/Verifikasi Informasi Publik | Lihat Dokumen |
| 2 | SOP Publikasi Informasi pada Website Resmi | Lihat Dokumen |
| 3 | SK Penetapan PPID | Lihat Dokumen |
| 4 | Bagan Alur Verifikasi Informasi Publik | Lihat Dokumen |
| 5 | Dokumentasi Proses Verifikasi Informasi | Lihat Dokumentasi |
II. PENANGANAN INFORMASI HOAKS DAN DISINFORMASI
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB melakukan langkah preventif dan responsif terhadap penyebaran hoaks maupun disinformasi yang berkaitan dengan pelayanan pengadilan. Apabila ditemukan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dilakukan identifikasi, verifikasi fakta, koordinasi dengan unit terkait, penyusunan klarifikasi resmi, serta publikasi melalui media resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
A. Kategori Informasi Yang Dapat Diklasifikasi Terkait Hoaks dan Disinformasi :
|
No. | KATEGORI INFORMASI | BENTUK PENANGANAN |
|---|---|---|
| 1 | Informasi tidak benar mengenai pelayanan perkara | Klarifikasi melalui website dan media sosial resmi |
| 2 | Informasi tidak benar mengenai biaya perkara | Publikasi pengumuman resmi |
| 3 | Informasi palsu mengenai rekrutmen pegawai | Pengumuman klarifikasi |
| 4 | Informasi palsu mengenai bantuan hukum | Edukasi kepada masyarakat |
| 5 | Informasi menyesatkan mengenai layanan elektronik pengadilan | Publikasi klarifikasi resmi |
| 6 | Informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama | Verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan |
B. Mekanisme Penanganan Hoaks Dan Disinformasi :
| No. |
TAHAPAN |
| 1 | Penerimaan informasi atau laporan dugaan hoaks/disinformasi. |
| 2 | Identifikasi sumber dan pemeriksaan kebenaran informasi. |
| 3 | Koordinasi dengan unit atau pejabat yang berwenang. |
| 4 | Penyusunan klarifikasi atau pengumuman resmi. |
| 5 | Persetujuan pimpinan. |
| 6 | Publikasi melalui website, media sosial, dan media informasi resmi lainnya. |
| 7 | Monitoring dan evaluasi tindak lanjut. |
C. Dokumen Pendukung :
| No. |
NAMA DOKUMEN | TAUTAN DOKUMEN |
|---|---|---|
| 1 | Surat Pengumuman Penanganan Hoaks dan Disinformasi | Lihat Dokumen |
| 2 | Artikel Klarifikasi Informasi | Lihat Artikel |
| 3 | Infografis Edukasi Anti Hoaks | Lihat Infografis |
| 4 | Dokumentasi Publikasi Media Sosial | Lihat Dokumentasi |
III. KOMITMEN PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen untuk menyampaikan informasi publik yang benar, akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Di samping itu, satuan kerja secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat serta memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait tugas, fungsi, maupun layanan pengadilan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
