Hak-hak Pokok dalam proses persidangan

Written by Inggar Pratiko on .

Written by Inggar Pratiko on . Hits: 3439

HAK - HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

-

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum.
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

-

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt