Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
PADA PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Pengadilan merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang memuat persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, fasilitas, kompetensi pelaksana, serta unsur-unsur lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar pelayanan mencakup pelayanan perkara maupun nonperkara. Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan satuan kerja, dengan tetap mengedepankan kepastian prosedur, transparansi, akuntabilitas, kemudahan akses, dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dasar Hukum Standar Pelayanan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
↓ Unduh Dasar HukumMaklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara pelayanan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta kesediaan menerima konsekuensi apabila pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan pencari keadilan, dengan menjunjung tinggi prinsip BERKOBAR — Berintegritas, Kompak, Bermartabat.
