Q&A ONLINE

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 149

TANYA JAWAB / Q&A ONLINE



Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB menyediakan kanal Tanya Jawab (Q&A) Online sebagai sarana komunikasi interaktif antara masyarakat dengan badan publik. Kanal ini digunakan untuk memberikan informasi awal mengenai layanan pengadilan, prosedur pelayanan, informasi publik, administrasi perkara, serta layanan digital yang tersedia.

Q&A Online merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam menyediakan layanan informasi yang mudah diakses, responsif, transparan, dan informatif.


⯑ CARA MENGGUNAKAN LAYANAN Q&A ONLINE

  1. Pilih topik atau pertanyaan yang ingin diketahui.
  2. Baca jawaban yang tersedia pada daftar Tanya Jawab.
  3. Apabila pertanyaan belum tersedia, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal layanan informasi resmi.
  4. Petugas PPID/petugas layanan akan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Catatan: Q&A Online memberikan informasi umum dan bukan merupakan konsultasi hukum atau nasihat hukum. Untuk informasi yang bersifat khusus terhadap suatu perkara, masyarakat diarahkan menggunakan layanan resmi yang tersedia.


A. INFORMASI UMUM PENGADILAN

 

 

 

 

 

► 1. Apa itu Pengadilan Agama Pangkalan Bun?

Pengadilan Agama Pangkalan Bun merupakan badan peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

► 2. Apa tugas dan fungsi Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama dalam lingkungan peradilan agama serta memberikan pelayanan hukum dan administrasi peradilan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

► 3. Di mana lokasi Pengadilan Agama Pangkalan Bun?

Informasi alamat, nomor telepon, email, peta lokasi, serta kontak layanan dapat dilihat pada halaman Hubungi Kami di website resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

► 4. Apa saja jenis perkara yang dapat diajukan?

Jenis perkara yang dapat diperiksa antara lain perkara perkawinan, perceraian, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah dan perkara lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Agama sesuai peraturan perundang-undangan.

► 5. Siapa saja yang dapat memperoleh layanan Pengadilan Agama?

Masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap layanan dan kewenangan Pengadilan Agama dapat memperoleh pelayanan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 


B. INFORMASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

 

 

 

 

► 6. Bagaimana cara meminta informasi publik?

Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui layanan PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara elektronik maupun melalui layanan langsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

► 7. Apakah permohonan informasi dapat dilakukan secara online?

Ya. Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan sarana elektronik untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor.

► 8. Apakah permohonan informasi dikenakan biaya?

Pelayanan informasi publik pada dasarnya diberikan sesuai ketentuan standar layanan informasi publik. Apabila terdapat biaya penggandaan atau penyalinan dokumen, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan diinformasikan kepada pemohon.

<strong► 9. Berapa lama permohonan informasi diproses?

Permohonan informasi diproses sesuai jangka waktu dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan mengenai keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi di pengadilan.

► 10. Apa yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan informasi?

Pemohon perlu mengisi identitas dan informasi yang diperlukan dalam formulir permohonan serta menjelaskan informasi yang diminta secara jelas agar dapat diproses oleh PPID.

► 11. Bagaimana mengetahui status permohonan informasi?

Pemohon dapat melakukan pemantauan melalui kanal layanan informasi yang disediakan atau menghubungi petugas PPID dengan menyampaikan identitas dan informasi permohonan yang diperlukan.

 

 

 

 

 


⚖️ C. INFORMASI PERKARA

 

 

 

 

 

12. Bagaimana cara mengetahui status perkara?

Status perkara dapat dipantau melalui sistem informasi perkara resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan memasukkan data perkara yang diperlukan.

13. Bagaimana cara mengetahui nomor perkara?

Nomor perkara diberikan setelah perkara didaftarkan dan tercatat dalam sistem administrasi perkara. Informasi tersebut dapat diperoleh dari dokumen pendaftaran atau melalui petugas layanan sesuai ketentuan.

14. Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?

Jadwal sidang dapat diperiksa melalui sistem informasi perkara resmi atau diperoleh melalui layanan informasi perkara Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

15. Apakah informasi perkara dapat diakses secara online?

Informasi perkara tertentu dapat diakses melalui sistem informasi perkara resmi dengan memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan dan perlindungan informasi yang dikecualikan.

16. Apakah semua isi berkas perkara dapat diberikan kepada masyarakat?

Tidak semua informasi dalam berkas perkara dapat diberikan kepada publik. Pemberian informasi harus memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

 


⯑ D. INFORMASI PERKARA PERCERAIAN

 

 

 

 

 

17. Bagaimana cara mengajukan perkara perceraian?

Pengajuan perkara perceraian dilakukan sesuai prosedur administrasi perkara yang berlaku. Pemohon/penggugat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran melalui petugas layanan atau kanal informasi resmi Pengadilan Agama.

18. Apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak?

Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak suami sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

19. Apakah pendaftaran perkara perceraian dapat dilakukan secara online?

Pengadilan menyediakan layanan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai mekanisme pendaftaran dapat diperoleh melalui kanal layanan resmi.

20. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk perkara perceraian?

Persyaratan administrasi bergantung pada jenis perkara dan kondisi masing-masing pihak. Daftar persyaratan terbaru dapat diperoleh melalui layanan informasi resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

 

 

 

 

 


⯑ E. LAYANAN DIGITAL PENGADILAN

 

 

 

 

 

21. Apa itu e-Court?

e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik yang dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendukung proses administrasi perkara secara elektronik.

22. Apa saja layanan yang tersedia melalui e-Court?

Layanan e-Court mencakup fitur administrasi perkara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran biaya perkara secara elektronik, pemanggilan elektronik, dan layanan persidangan elektronik sesuai persyaratan.

23. Apakah masyarakat dapat menggunakan layanan elektronik tanpa datang ke pengadilan?

Sebagian layanan dapat dilakukan secara elektronik. Namun, kebutuhan kehadiran langsung tetap bergantung pada jenis layanan, tahapan perkara, dan ketentuan yang berlaku.

24. Bagaimana mendapatkan bantuan apabila mengalami kesulitan menggunakan layanan elektronik?

Masyarakat dapat menghubungi petugas layanan Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk memperoleh informasi dan bantuan sesuai kewenangan petugas.

 

 

 

 

 


⯑ F. INFORMASI BIAYA PERKARA

 

 

 

 

 

25. Bagaimana mengetahui biaya perkara?

Informasi mengenai biaya perkara dapat diperoleh melalui informasi resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun dan ditetapkan sesuai ketentuan mengenai biaya perkara yang berlaku.

26. Apakah biaya perkara sama untuk setiap perkara?

Tidak selalu. Besaran biaya dapat berbeda berdasarkan jenis perkara, radius/pemanggilan, jumlah pihak, serta komponen biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.

27. Bagaimana cara membayar biaya perkara?

Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan. Untuk layanan elektronik, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia dalam sistem.

 

 

 

 

 


⯑‍⚖️ G. POSBAKUM DAN BANTUAN HUKUM

 

 

 

 

 

28. Apa itu Posbakum?

Posbakum merupakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan berupa informasi, konsultasi, dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

29. Siapa yang dapat memperoleh layanan bantuan hukum?

Layanan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi persyaratan dapat diperoleh melalui petugas layanan atau Posbakum.

30. Apakah layanan Posbakum dikenakan biaya?

Layanan Posbakum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan sesuai ketentuan program bantuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 


⯑ H. INFORMASI DOKUMEN DAN INFORMASI PUBLIK

 

 

 

 

 

31. Apa itu Daftar Informasi Publik (DIP)?

Daftar Informasi Publik merupakan daftar informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik dan dikelompokkan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.

32. Apa saja kelompok informasi publik?

Informasi publik antara lain terdiri atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Terdapat pula informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

33. Apakah seluruh dokumen Pengadilan dapat diminta oleh masyarakat?

Tidak seluruh dokumen dapat diberikan. Informasi yang diminta akan diproses berdasarkan klasifikasi informasi dan ketentuan mengenai informasi yang terbuka maupun dikecualikan.

34. Bagaimana mendapatkan dokumen publik?

Dokumen publik yang telah tersedia dapat diakses melalui website resmi. Untuk informasi yang belum tersedia secara langsung, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui layanan PPID.

 

 

 

 

 


⯑ I. PERLINDUNGAN DATA DAN INFORMASI

 

 

 

 

 

35. Apakah data pribadi pemohon dilindungi?

Data pribadi dan informasi tertentu yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dipublikasikan secara terbuka. Pengelolaan informasi dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.

36. Mengapa beberapa informasi dalam dokumen perkara tidak ditampilkan?

Beberapa informasi dapat dibatasi atau disamarkan apabila termasuk informasi yang dikecualikan atau mengandung data pribadi yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 


⯑ J. PENGADUAN DAN MASUKAN

 

 

 

 

 

37. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun maupun melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai jenis pengaduannya.

38. Apakah pengaduan dapat dilakukan secara online?

Ya. Pengadilan menyediakan sarana elektronik untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

39. Bagaimana mengetahui tindak lanjut pengaduan?

Tindak lanjut pengaduan dilakukan sesuai mekanisme penanganan pengaduan. Informasi perkembangan dapat diperoleh melalui kanal resmi sesuai ketentuan dan jenis pengaduan.

40. Apakah masyarakat dapat memberikan kritik dan saran?

Ya. Kritik, saran, dan masukan masyarakat sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

 

 

 

 

 


⯑ K. PERTANYAAN LAINNYA

Apabila pertanyaan yang Anda cari belum tersedia dalam daftar Tanya Jawab di atas, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal layanan informasi resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

Ajukan Pertanyaan :
Silakan menggunakan kanal layanan informasi, media sosial resmi, atau formulir layanan elektronik yang tersedia pada website Pengadilan Agama Pangkalan Bun.


 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt