Q&A ONLINE
TANYA JAWAB / Q&A ONLINE
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB menyediakan kanal Tanya Jawab (Q&A) Online sebagai sarana komunikasi interaktif antara masyarakat dengan badan publik. Kanal ini digunakan untuk memberikan informasi awal mengenai layanan pengadilan, prosedur pelayanan, informasi publik, administrasi perkara, serta layanan digital yang tersedia.
Q&A Online merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Bun dalam menyediakan layanan informasi yang mudah diakses, responsif, transparan, dan informatif.
⯑ CARA MENGGUNAKAN LAYANAN Q&A ONLINE
- Pilih topik atau pertanyaan yang ingin diketahui.
- Baca jawaban yang tersedia pada daftar Tanya Jawab.
- Apabila pertanyaan belum tersedia, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal layanan informasi resmi.
- Petugas PPID/petugas layanan akan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Q&A Online memberikan informasi umum dan bukan merupakan konsultasi hukum atau nasihat hukum. Untuk informasi yang bersifat khusus terhadap suatu perkara, masyarakat diarahkan menggunakan layanan resmi yang tersedia.
A. INFORMASI UMUM PENGADILAN
Pengadilan Agama Pangkalan Bun merupakan badan peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pengadilan Agama melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama dalam lingkungan peradilan agama serta memberikan pelayanan hukum dan administrasi peradilan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi alamat, nomor telepon, email, peta lokasi, serta kontak layanan dapat dilihat pada halaman Hubungi Kami di website resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Jenis perkara yang dapat diperiksa antara lain perkara perkawinan, perceraian, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, ekonomi syariah dan perkara lain yang termasuk kewenangan Pengadilan Agama sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap layanan dan kewenangan Pengadilan Agama dapat memperoleh pelayanan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.► 1. Apa itu Pengadilan Agama Pangkalan Bun?
► 2. Apa tugas dan fungsi Pengadilan Agama?
► 3. Di mana lokasi Pengadilan Agama Pangkalan Bun?
► 4. Apa saja jenis perkara yang dapat diajukan?
► 5. Siapa saja yang dapat memperoleh layanan Pengadilan Agama?
B. INFORMASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui layanan PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara elektronik maupun melalui layanan langsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Ya. Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan sarana elektronik untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi publik tanpa harus datang langsung ke kantor. Pelayanan informasi publik pada dasarnya diberikan sesuai ketentuan standar layanan informasi publik. Apabila terdapat biaya penggandaan atau penyalinan dokumen, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan diinformasikan kepada pemohon. Permohonan informasi diproses sesuai jangka waktu dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan mengenai keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi di pengadilan. Pemohon perlu mengisi identitas dan informasi yang diperlukan dalam formulir permohonan serta menjelaskan informasi yang diminta secara jelas agar dapat diproses oleh PPID. Pemohon dapat melakukan pemantauan melalui kanal layanan informasi yang disediakan atau menghubungi petugas PPID dengan menyampaikan identitas dan informasi permohonan yang diperlukan.► 6. Bagaimana cara meminta informasi publik?
► 7. Apakah permohonan informasi dapat dilakukan secara online?
► 8. Apakah permohonan informasi dikenakan biaya?
<strong► 9. Berapa lama permohonan informasi diproses?
► 10. Apa yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan informasi?
► 11. Bagaimana mengetahui status permohonan informasi?
⚖️ C. INFORMASI PERKARA
Status perkara dapat dipantau melalui sistem informasi perkara resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan memasukkan data perkara yang diperlukan. Nomor perkara diberikan setelah perkara didaftarkan dan tercatat dalam sistem administrasi perkara. Informasi tersebut dapat diperoleh dari dokumen pendaftaran atau melalui petugas layanan sesuai ketentuan. Jadwal sidang dapat diperiksa melalui sistem informasi perkara resmi atau diperoleh melalui layanan informasi perkara Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Informasi perkara tertentu dapat diakses melalui sistem informasi perkara resmi dengan memperhatikan ketentuan mengenai keterbukaan dan perlindungan informasi yang dikecualikan. Tidak semua informasi dalam berkas perkara dapat diberikan kepada publik. Pemberian informasi harus memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku.12. Bagaimana cara mengetahui status perkara?
13. Bagaimana cara mengetahui nomor perkara?
14. Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang?
15. Apakah informasi perkara dapat diakses secara online?
16. Apakah semua isi berkas perkara dapat diberikan kepada masyarakat?
⯑ D. INFORMASI PERKARA PERCERAIAN
Pengajuan perkara perceraian dilakukan sesuai prosedur administrasi perkara yang berlaku. Pemohon/penggugat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran melalui petugas layanan atau kanal informasi resmi Pengadilan Agama. Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak suami sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengadilan menyediakan layanan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai mekanisme pendaftaran dapat diperoleh melalui kanal layanan resmi. Persyaratan administrasi bergantung pada jenis perkara dan kondisi masing-masing pihak. Daftar persyaratan terbaru dapat diperoleh melalui layanan informasi resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun.17. Bagaimana cara mengajukan perkara perceraian?
18. Apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak?
19. Apakah pendaftaran perkara perceraian dapat dilakukan secara online?
20. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk perkara perceraian?
⯑ E. LAYANAN DIGITAL PENGADILAN
e-Court merupakan layanan administrasi perkara secara elektronik yang dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendukung proses administrasi perkara secara elektronik. Layanan e-Court mencakup fitur administrasi perkara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran biaya perkara secara elektronik, pemanggilan elektronik, dan layanan persidangan elektronik sesuai persyaratan. Sebagian layanan dapat dilakukan secara elektronik. Namun, kebutuhan kehadiran langsung tetap bergantung pada jenis layanan, tahapan perkara, dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat menghubungi petugas layanan Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk memperoleh informasi dan bantuan sesuai kewenangan petugas.21. Apa itu e-Court?
22. Apa saja layanan yang tersedia melalui e-Court?
23. Apakah masyarakat dapat menggunakan layanan elektronik tanpa datang ke pengadilan?
24. Bagaimana mendapatkan bantuan apabila mengalami kesulitan menggunakan layanan elektronik?
⯑ F. INFORMASI BIAYA PERKARA
Informasi mengenai biaya perkara dapat diperoleh melalui informasi resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun dan ditetapkan sesuai ketentuan mengenai biaya perkara yang berlaku. Tidak selalu. Besaran biaya dapat berbeda berdasarkan jenis perkara, radius/pemanggilan, jumlah pihak, serta komponen biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Pengadilan. Untuk layanan elektronik, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia dalam sistem.25. Bagaimana mengetahui biaya perkara?
26. Apakah biaya perkara sama untuk setiap perkara?
27. Bagaimana cara membayar biaya perkara?
⯑⚖️ G. POSBAKUM DAN BANTUAN HUKUM
Posbakum merupakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan berupa informasi, konsultasi, dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi persyaratan dapat diperoleh melalui petugas layanan atau Posbakum. Layanan Posbakum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan sesuai ketentuan program bantuan hukum yang berlaku.28. Apa itu Posbakum?
29. Siapa yang dapat memperoleh layanan bantuan hukum?
30. Apakah layanan Posbakum dikenakan biaya?
⯑ H. INFORMASI DOKUMEN DAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik merupakan daftar informasi yang berada di bawah penguasaan badan publik dan dikelompokkan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik. Informasi publik antara lain terdiri atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Terdapat pula informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tidak seluruh dokumen dapat diberikan. Informasi yang diminta akan diproses berdasarkan klasifikasi informasi dan ketentuan mengenai informasi yang terbuka maupun dikecualikan. Dokumen publik yang telah tersedia dapat diakses melalui website resmi. Untuk informasi yang belum tersedia secara langsung, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui layanan PPID.31. Apa itu Daftar Informasi Publik (DIP)?
32. Apa saja kelompok informasi publik?
33. Apakah seluruh dokumen Pengadilan dapat diminta oleh masyarakat?
34. Bagaimana mendapatkan dokumen publik?
⯑ I. PERLINDUNGAN DATA DAN INFORMASI
Data pribadi dan informasi tertentu yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dipublikasikan secara terbuka. Pengelolaan informasi dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi. Beberapa informasi dapat dibatasi atau disamarkan apabila termasuk informasi yang dikecualikan atau mengandung data pribadi yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.35. Apakah data pribadi pemohon dilindungi?
36. Mengapa beberapa informasi dalam dokumen perkara tidak ditampilkan?
⯑ J. PENGADUAN DAN MASUKAN
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun maupun melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai jenis pengaduannya. Ya. Pengadilan menyediakan sarana elektronik untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut pengaduan dilakukan sesuai mekanisme penanganan pengaduan. Informasi perkembangan dapat diperoleh melalui kanal resmi sesuai ketentuan dan jenis pengaduan. Ya. Kritik, saran, dan masukan masyarakat sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Pangkalan Bun.37. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
38. Apakah pengaduan dapat dilakukan secara online?
39. Bagaimana mengetahui tindak lanjut pengaduan?
40. Apakah masyarakat dapat memberikan kritik dan saran?
⯑ K. PERTANYAAN LAINNYA
Apabila pertanyaan yang Anda cari belum tersedia dalam daftar Tanya Jawab di atas, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal layanan informasi resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Ajukan Pertanyaan :
Silakan menggunakan kanal layanan informasi, media sosial resmi, atau formulir layanan elektronik yang tersedia pada website Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
