Profil Badan Publik
Written by inggar on .
Written by inggar on . Hits: 105
PROFIL BADAN PUBLIK
Mengenal lebih dekat Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui informasi kelembagaan yang lengkap.Berintegrates • Kompak • Bermartabat
PROFIL SINGKAT
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
Profil Singkat
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai lembaga peradilan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima, Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Gedung Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB
Berada di Jalan Pasir Panjang KM 5,5 Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Pengadilan Agama Pangkalan Bun senantiasa berpedoman pada prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui halaman profil ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat mengenai sejarah berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun, tugas pokok dan fungsi, wilayah hukum, visi dan misi, struktur organisasi, serta berbagai informasi kelembagaan lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.
SEJARAH
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN
Pada tahun 1968, ketika KH. Muhammad Ahmad Dahlan menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia beliau menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 195 Tahun 1968, yaitu tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur Nusa Tenggara dan Sumatera dalam keputusan tersebut, yaitu Diktum pertama, dinyatakan Pengadilan Agama Pangkalan Bun dibentuk dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sekalipun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1968 Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi telah dibentuk, namun sekalipun secara resmi Keputusan Pembentukan Pengadilan Agama Pangkalan Bun sudah dikeluarkan akan tetapi karena adanya kendala operasional kantor dan personil belum ada, maka untuk sementara waktu yang menyelesaikan perkara-perkara cerai dan talak masih ditangani oleh Pengadilan Agama Sampit.
Pada tahun 1976 Departemen Agama banyak mengangkat pegawai baru khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, yakni mengangkat Hakim-hakim dan Panitera maka ada Hakim dan Panitera yang diangkat dan ditempatkan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Hakim yang diangkat pertama kali di Pangadilan Agama Pangkalan Bun yakni Drs. MAFRUCHIN ISMAIL, sedangkan Paniteranya yakni MUHAMMAD CHABIB, BA. Setelah segala sesuatunya telah siap untuk berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun termasuk mengusulkan pengangkatan Hakim Honorer, maka Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada tanggal 10 Januari 1977 diresmikan berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
Peresmian berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun ditandai dengan dibukanya selubung papan nama Perngadilan Agama Pangkalan Bun oleh Bupati Kotawaringin Barat Drs. PAT. PATIANOM di Kantor Departemen Agama Kotawaringin Barat di Jalan Sepakat, nomor 5 Pangkalan Bun. Baru pada bulan Pebruari tahun 1982 Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi menempati gedung Kantor baru di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun.
Namun setelah lingkungan Pengadilan Agama bergabung satu atap dengan Mahkamah Agung Republik Indonsia, maka berdasarkan anggaran DIPA Pengadilan Agama Pangkalan Bun tahun 2007 dan 2008 membangun gedung Kantor baru, maka pada bulan Juli 2008 Pengadilan Agama Pangkalan Bun menempati gedung baru yang representatif yang berlokasi di jalan Pasir Panjang KM. 5,5 Pangkalan Bun.
DASAR HUKUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
TUGAS POKOK
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Klik Disini Untuk Download Dasar Hukum) yakni menyangkut perkara-perkara:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah; dan
i. Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 (Klik Disini Untuk Download Dasar Hukum) diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas - tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
(vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; - Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991.
VISI DAN MISI
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
INFOGRAPHIC

VISI
"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN YANG AGUNG"
MISI
MISI 1
Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
MISI 2
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, cepat dan biaya ringan kepada pencari keadilan.
MISI 3
Meningkatkan kualitas aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang jujur, profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.
MISI 4
Mewujudkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
STRUKTUR ORGANISASI
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
PETA WILAYAH YURISDIKSI

DETAIL WILAYAH YURISDIKSI
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalan Bun meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan cakupan administratif yang terdiri atas 6 Kecamatan, 13 Kelurahan, dan 81 Desa, sebagai bentuk komitmen pelayanan peradilan agama yang menyeluruh dan merata bagi masyarakat pencari keadilan.
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
