Profil Badan Publik

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 415

 

headerprofibadanpublik
*Jelajahi informasi kelembagaan melalui menu di bawah ini
  • icon
  • icon
  • icon
  • icon
  • icon
  • icon

PROFIL SINGKAT

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


Profil Singkat

 
 

Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai lembaga peradilan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan prima, Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

 

Gedung Kantor PA Pangkalan Bun

Gedung Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB

Berada di Jalan Pasir Panjang KM 5,5 Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

 

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Pengadilan Agama Pangkalan Bun senantiasa berpedoman pada prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui halaman profil ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat mengenai sejarah berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun, tugas pokok dan fungsi, wilayah hukum, visi dan misi, struktur organisasi, serta berbagai informasi kelembagaan lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Read More

SEJARAH

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


Sejarah Pembentukan dan Pendirian

Pengadilan Agama Pangkalan Bun

 

Pada tahun 1968, ketika KH. Muhammad Ahmad Dahlan menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, beliau menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 1968 tentang penambahan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara, dan Sumatera. Dalam keputusan tersebut, yaitu Diktum Pertama, dinyatakan bahwa Pengadilan Agama Pangkalan Bun dibentuk dengan wilayah hukum meliputi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sekalipun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 1968 (Dokumen SK) Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi telah dibentuk, pelaksanaannya belum dapat dilakukan karena adanya kendala operasional, yaitu belum tersedianya kantor dan personel. Oleh karena itu, untuk sementara waktu, penyelesaian perkara-perkara cerai dan talak masih ditangani oleh Pengadilan Agama Sampit.

Pada tahun 1976, Departemen Agama mengangkat banyak pegawai baru, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, termasuk hakim dan panitera. Pada saat itu, terdapat hakim dan panitera yang diangkat dan ditempatkan di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Hakim yang pertama kali diangkat di Pengadilan Agama Pangkalan Bun adalah Drs. MAFRUCHIN ISMAIL, sedangkan paniteranya adalah MUHAMMAD CHABIB, BA. Setelah segala persiapan pendirian selesai, termasuk usulan pengangkatan hakim honorer, Pengadilan Agama Pangkalan Bun diresmikan pada tanggal 10 Januari 1977.

Peresmian berdirinya Pengadilan Agama Pangkalan Bun ditandai dengan dibukanya selubung papan nama oleh Bupati Kotawaringin Barat, Drs. PAT. PATIANOM, di Kantor Departemen Agama Kotawaringin Barat, Jalan Sepakat Nomor 5, Pangkalan Bun. Pada bulan Februari 1982, Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi menempati gedung kantor baru di Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun.

Setelah lingkungan Peradilan Agama bergabung dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Pangkalan Bun membangun gedung kantor baru melalui anggaran DIPA tahun 2007 dan 2008. Pada bulan Juli 2008, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mulai menempati gedung baru yang representatif di Jalan Pasir Panjang KM 5,5, Pangkalan Bun.

Read More

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


I.  TUGAS POKOK

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Unduh Dasar Hukum), yakni menyangkut perkara-perkara:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah; dan
  9. Ekonomi Syari'ah.

Selain kewenangan tersebut, Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.

Penjelasan lengkap Pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.

Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Unduh Dasar Hukum) diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk pengangkatan anak menurut ketentuan hukum Islam.

II.  FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Pangkalan Bun mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Mengadili (Judicial Power)

Yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

2. Fungsi Pengawasan

Yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum (vide Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.

3. Fungsi Pembinaan

Yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum (vide Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

4. Fungsi Administratif

Yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Selain itu, memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama, meliputi bidang kepegawaian, bidang keuangan dan bidang umum.

5. Fungsi Nasihat

Yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

6. Fungsi Lainnya

Yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991.

Read More

VISI DAN MISI

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


I.  VISI

“Terwujudnya Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang Agung”

II.  MISI

Dalam mewujudkan visi tersebut, Pengadilan Agama Pangkalan Bun menetapkan misi sebagai arah pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan. 4 Misi Pengadilan Agama Pangkalan Bun Sebagai Berikut :

 
MISI ⚖
01

Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

 
 
MISI ⚖
02

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, cepat dan biaya ringan kepada pencari keadilan.

 
 
MISI ⚖
03

Meningkatkan kualitas aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Bun yang jujur, profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.

 
 
MISI ⚖
04

Mewujudkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

 

III.   Infografis Visi dan Misi

Infografis visi dan misi Pengadilan Agama Pangkalan Bun

 

 

Read More

STRUKTUR ORGANISASI

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


 

Read More

WILAYAH YURISDIKSI / WILAYAH HUKUM

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


I.   PETA WILAYAH YURISDIKSI

Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalan Bun

*Sumber Peta : Pemerintah Kabupaten Kotawarinigin Barat Melalui Badan Perencanaan Dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kab. Kotawaringin Barat

II.  Detail Wilayah Yurisdiksi

Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalan Bun meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan cakupan administratif yang terdiri atas 6 kecamatan, 13 kelurahan, dan 81 desa. Cakupan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelayanan peradilan agama bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

NO.KECAMATANDESA/KELURAHAN
1 Arut Selatan
  1. Sidorejo
  2. Madurejo
  3. Mendawai
  4. Mendawai Seberang
  5. Raja
  6. Raja Seberang
  7. Baru
  8. Desa Pasir Panjang
  9. Desa Natai Raya
  10. Desa Natai Baru
  11. Desa Kumpai Batu Atas
  12. Desa Kumpai Batu Bawah
  13. Desa Tanjung Terantang
  14. Desa Mendang Sari
  15. Desa Runtu
  16. Desa Tanjung Putri
  17. Desa Rangda
  18. Desa Sulung
  19. Desa Kinambui
  20. Desa Umpang
2 Kumai
  1. Kumai Hulu
  2. Kumai Hilir
  3. Candi
  4. Desa Batu Belaman
  5. Desa Sungai Tendang
  6. Desa Sungai Kapitan
  7. Desa Pangkalan Satu
  8. Desa Bumi Harjo
  9. Desa Kubu
  10. Desa Sungai Bakau
  11. Desa Teluk Bogam
  12. Desa Keraya
  13. Desa Sungai Bedau
  14. Desa Sebuai
  15. Desa Sebuai Timur
  16. Desa Sungai Sekonyer
  17. Desa Teluk Pulai
  18. Desa Sungai Cabang
3 Pangkalan Lada
  1. Desa Purbasari
  2. Desa Sumber Agung
  3. Desa Sungai Rangit Jaya
  4. Desa Pangkalan Durin
  5. Desa Sungai Melawen
  6. Desa Lada Mandala Jaya
  7. Desa Kadipi Atas
  8. Desa Makarti Jaya
  9. Desa Pandu Sanjaya
  10. Desa Pangkalan Dewa
  11. Desa Pangkalan Tiga
4 Pangkalan Banteng
  1. Desa Sido Mulyo
  2. Desa Marga Mulya
  3. Desa Sungai Hijau
  4. Desa Karang Mulya
  5. Desa Simpang Berambai
  6. Desa Berambai Makmur
  7. Desa Pangkalan Banteng
  8. Desa Kebon Agung
  9. Desa Sungai Bengkuang
  10. Desa Arga Mulya
  11. Desa Mulya Jadi
  12. Desa Natai Kerbau
  13. Desa Amin Jaya
  14. Desa Sungai Pakit
  15. Desa Sungai Kuning
  16. Desa Sungai Pulau
5 Kotawaringin Lama
  1. Kotawaringin Hilir
  2. Kotawaringin Hulu
  3. Desa Baboal Baboti
  4. Desa Dawak
  5. Desa Ipuh Bangun Jaya
  6. Desa Kinjil
  7. Desa Kondang
  8. Desa Lalang
  9. Desa Palih Baru
  10. Desa Riam Durian
  11. Desa Rungun
  12. Desa Sakabulin
  13. Desa Suka Jaya
  14. Desa Sumber Mukti
  15. Desa Tempayung
  16. Desa Sukamulya
  17. Desa Suka Makmur
6 Arut Utara
  1. Pangkut
  2. Desa Nanga Mua
  3. Desa Suka Rami
  4. Desa Gandis
  5. Desa Kerabu
  6. Desa Penyembaan
  7. Desa Sambi
  8. Desa Pandau
  9. Desa Riam
  10. Desa Penahan

 

 

Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt