Gugatan Sederhana
PROSEDUR BERPERKARA GUGATAN SEDERHANA
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp500 juta. Sedangkan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 diterbitkan untuk menyempurnakan Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan diadopsi dari sistem peradilan Small Claim Court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
1. Jenis Perkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
1. Cidera janji; dan/atau
2. Perbuatan melawan hukum.
Dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta.
Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah.
2. Syarat Gugatan Sederhana
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.
(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam perkara gugatan sederhana, tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat), dengan atau tanpa kuasa hukum, wajib hadir langsung ke persidangan. Perma Gugatan Sederhana tidak melarang penggunaan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019 terdapat frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh menggunakan jasa advokat atau tidak. Namun, penggunaan jasa advokat perlu dipertimbangkan agar biaya jasa yang dikeluarkan sebanding dengan nilai gugatan.
3. Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan.
- Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Catatan Penting
Merujuk pada isi Perma Nomor 4 Tahun 2019, pemeriksaan pendahuluan menjadi tahapan penting karena pada tahap ini hakim berwenang menilai dan menentukan apakah perkara tersebut termasuk gugatan sederhana.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, apabila hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret perkara dari register, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
4. Upaya Hukum
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, apabila diputus secara verstek, pihak tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Atas putusan verzet tersebut, tergugat dapat mengajukan keberatan. Keberatan diputus oleh majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
5. Peran Aktif Hakim
Dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan bahwa hakim wajib berperan aktif dalam:
- Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai, termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Buku Saku dan Formulir
Dokumen pendukung pengajuan gugatan sederhana
Alur Gugatan Sederhana
Tahapan pengajuan dan penyelesaian perkara

