Pengambilan Produk Pengadilan

Written by Inggar Pratiko on .

Written by Inggar Pratiko on . Hits: 4142

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


AKTA CERAI

Informasi dan layanan pengambilan akta cerai

Tentang Akta Cerai

Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 

Link Elektronik Akta Cerai

Layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) dapat diakses melalui tautan resmi berikut.

Buka Layanan EAC →

Informasi Elektronik Akta Cerai Tahun 2026

PERSYARATAN LAYANAN AKTA CERAI

Pengambilan akta cerai dan penerbitan duplikat

A. Persyaratan Pengambilan Akta Cerai

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil akta cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
    • Akta Cerai: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    • Legalisasi salinan putusan: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    • Legalisasi salinan penetapan: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    • Biaya salinan: Rp500,00 (lima ratus rupiah per lembar).
 

B. Penerbitan Duplikat Akta Cerai

Bagi para pihak yang kehilangan akta cerai, dapat mengajukan penerbitan duplikat akta cerai dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat keterangan kehilangan akta cerai dari kepolisian (Polsek/Polres).
  2. Surat keterangan belum pernah menikah kembali sejak bercerai yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan tempat tinggal atau domisili sekarang.
  3. Surat keterangan belum pernah menikah kembali sejak bercerai yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat tinggal atau domisili sekarang.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Formulir Permohonan Duplikat Akta Cerai

Buka e-Form Permohonan →

 

C. Tata Cara Pengajuan Secara Online

Untuk melihat panduan pengajuan penerbitan duplikat akta cerai secara online, silakan membuka dokumen petunjuk berikut.

Lihat Panduan Pengajuan →

Panduan pelayanan penerbitan duplikat akta cerai
.

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5 Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, provinsi Kalimantan tengah

Telp. 0532 - 2031118

Fax. 0532 - 2031118

Informasi. 0813-5052-5025

✉ EMAIL KAMI

⌖ LOKASI KANTOR

 

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Instagram Facebook YouTube

Berintegritas, Kompak, Bermartabat.