Pengambilan Produk Pengadilan
Written by Inggar Pratiko on .
Written by Inggar Pratiko on . Hits: 4142
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko
AKTA CERAI
Informasi dan layanan pengambilan akta cerai
Tentang Akta Cerai
Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Link Elektronik Akta Cerai
Layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) dapat diakses melalui tautan resmi berikut.

PERSYARATAN LAYANAN AKTA CERAI
Pengambilan akta cerai dan penerbitan duplikat
A. Persyaratan Pengambilan Akta Cerai
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil akta cerai:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
- Akta Cerai: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Legalisasi salinan putusan: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Legalisasi salinan penetapan: Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Biaya salinan: Rp500,00 (lima ratus rupiah per lembar).
B. Penerbitan Duplikat Akta Cerai
Bagi para pihak yang kehilangan akta cerai, dapat mengajukan penerbitan duplikat akta cerai dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Surat keterangan kehilangan akta cerai dari kepolisian (Polsek/Polres).
- Surat keterangan belum pernah menikah kembali sejak bercerai yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan tempat tinggal atau domisili sekarang.
- Surat keterangan belum pernah menikah kembali sejak bercerai yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat tinggal atau domisili sekarang.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Formulir Permohonan Duplikat Akta Cerai
C. Tata Cara Pengajuan Secara Online
Untuk melihat panduan pengajuan penerbitan duplikat akta cerai secara online, silakan membuka dokumen petunjuk berikut.

