Hak-hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
HAK PELAPOR, TERLAPOR dan INSTITUSI PEMERIKSA
| A. | HAK PELAPOR |
|
| 1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. | |
| 2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | |
| 3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | |
| 4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | |
| B. | HAK TERLAPOR | |
| 1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | |
| 2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
| C. | HAK INSTITUSI PEMERIKSA | |
| 1. | Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. | |
| 2. | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. | |
DASAR HUKUM
Dasar Hukum : PERMA No. 09 Tahun 2016
