Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan
PETUGAS INFORMASI/PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DAN PENGADUAN
PADA PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
Daftar PETUGAS

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
|
1. TUJUAN PTSP bertujuan : |
|
|
2. PRINSIP PTSP dilaksanakan dengan prinsip : |
|
|
3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. |
|
|
4. LAYANAN PTSP Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Pangkalan Bun meliputi: Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Pangkalan Bun meluputi: |
|
|
5. DASAR PELAKSANAAN PTSP Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Pangkalan Bun berdasarkan aturan sebagai berikut: |
|
|
6. PROSEDUR PELAKSANAAN PTSP Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut: Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut: |
|
|
|
