Untitled design 14

Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 3243

Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

 

1. TUJUAN

PTSP bertujuan :
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

 

2. PRINSIP

PTSP dilaksanakan dengan prinsip :
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

 

3. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

4. LAYANAN PTSP

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Pangkalan Bun meliputi:
a. Meja Permohonan informasi
b. Meja Pelayanan pengaduan
c. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran dengan klasifikasi perkara : permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
d. Pembayaran biaya oleh petugas Kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
e. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan. Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Pangkalan Bun meluputi:
a. Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
b. Bank BRI untuk penyetoran panjar biaya perkara
c. PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.

 

5. DASAR PELAKSANAAN PTSP

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Pangkalan Bun berdasarkan aturan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
5. SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

 

6. PROSEDUR PELAKSANAAN PTSP

Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut:
a. Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan,
b. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan,
c. Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.

Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut:
a. Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Merauke,
b. Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama,
c. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer,
d. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.

 

7. PETUGAS PTSP

SK Tim Pelayanan PTSP Pengadilan Agama Pangkalan Bun (Download Disini)

hadii1

SEPTYAN HADI WIYANTO

PETUGAS INFORMASI DAN PENGADUAN

 Bagus1 MA

BAGUS WIHENDRA NUR S, A.Md.

PETUGAS PEMBAYARAN

 

arbani

ARBANI

PETUGAS PENDAFTARAN

 

UZI 1

ATTURMUZI

PETUGAS PENYERAHAN PRODUK

 

 

SUBHAN

SUBHAN AW

PETUGAS RESEPTIONIST

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt