Tusi dan Kewenangan PPID
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN PPID
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB
Written by: Inggar Pratiko | Published: 01 Januari 2026
TUGAS POKOK PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
FUNGSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
KEWENANGAN PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan penyampaian informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun. PPID dibentuk sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik di badan peradilan.
Sebagai bagian dari badan publik di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun menyediakan berbagai jenis informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diberikan berdasarkan permohonan masyarakat. Seluruh layanan informasi diselenggarakan secara efektif dengan memanfaatkan media pelayanan langsung maupun layanan berbasis teknologi informasi melalui website resmi dan media digital lainnya.
Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dengan semangat pelayanan prima, PPID Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus berupaya memberikan akses informasi yang mudah, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat, para pencari keadilan, serta seluruh pemangku kepentingan.
