PA Pangkalan Bun Resmi Gandeng LBH Mitra Hukum Bersatu untuk Layanan Posbakum Tahun 2026
PA Pangkalan Bun Resmi Gandeng LBH Mitra Hukum Bersatu untuk Layanan Posbakum Tahun 2026 || (02/01/2026)
Pangkalan Bun, 02 Januari 2026 - Pengadilan Agama Pangkalan Bun secara resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Hukum Bersatu sebagai penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan pada Kamis, 02 Januari 2026, bertempat di Media Center PA Pangkalan Bun, mulai pukul 09.00 WIB.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Pimpinan LBH Mitra Hukum Bersatu, Ivan Seda, S.H., dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Pangkalan Bun yang dijabat oleh Sekretaris PA Pangkalan Bun, Hj. Noor Inayah, S.H. Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan layanan Posbakum yang berkelanjutan dan profesional bagi masyarakat pencari keadilan sepanjang tahun 2026.
Acara tersebut turut didampingi dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, serta Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, sebagai bentuk dukungan pimpinan terhadap penguatan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam sambutannya, Ketua PA Pangkalan Bun menegaskan bahwa keberadaan Posbakum memiliki peran strategis dalam memastikan hak masyarakat atas keadilan, khususnya bagi para pihak yang belum memahami prosedur hukum beracara di pengadilan. Melalui kerja sama ini, diharapkan layanan Posbakum dapat memberikan pendampingan hukum yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Sementara itu, perwakilan LBH Mitra Hukum Bersatu menyampaikan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, PA Pangkalan Bun menegaskan komitmennya dalam mendukung program access to justice, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama (Tim Redaksi - IP)


