Wajah Baru Ruang PTSP PA.Pangkalan Bun || 02-06-2020
WAJAH BARU RUANG PTSP PA.PANGKALAN BUN
Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada tahun 2020 telah berusaha terus menerus melakukan inovasi pelayanan seiring dukungan dari Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Agama yang semakin gencar diserukan. Salah satu inovasi tersebut adalah ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengadilan Agama Pangakalan Bun berbenah sedikit-demi sedikit dalam hal pelayanan kepada para pencari keadilan, dengan membuat ruang PTSP menjadi lebih terkesan modern dan minimalis dengan ruang ber AC. Pelayanan ini dilakukan agar para pencari keadilan dapat dilayani dengan lebih baik lagi. PSTP memungkinkan pencari keadilan untuk dilayani oleh satu petugas saja untuk keseluruhan pelayanan yang diinginkan, tidak seperti sistem pelayanan terdahulu dimana pencari keadilan harus bolak balik ke beberapa loket yang berbeda untuk setiap pelayanannya. Petugas PTSP diwajibkan penguasai seluruh pelayanan yang berada di Pengadilan Agama, baik informasi produk hingga tata cara berperkara di Pengadilan, dengan adanya PTSP masing-masing petugas harus dapat melayani pencari keadilan dengan Senyum, Salam, dan Sapa (3S) setiap saat.
Berikut ini tampilan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Pangkalan Bun tahun 2020


PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.(fz)
