Sinergitas Dukcapil Kobar, Kemenag Kobar, dan PA Pangkalan Bun Diresmikan Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Sinergitas Dukcapil Kobar, Kemenag Kobar, dan PA Pangkalan Bun Diresmikan Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama || (05/02/2026)
Pangkalan Bun, 05 Februari 2026 - Pengadilan Agama Pangkalan Bun bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat secara resmi meresmikan sinergitas antarinstansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (05/02/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi, integrasi data, serta percepatan layanan administrasi kependudukan dan keagamaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, khususnya dalam pemenuhan hak-hak administrasi dan kepastian hukum.
Kolaborasi antara Dukcapil Kobar, Kemenag Kobar, dan Pengadilan Agama Pangkalan Bun juga merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta optimalisasi layanan berbasis sinergi antar lembaga pemerintah. Sinergitas ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan yang membutuhkan keterpaduan lintas instansi.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, ketiga instansi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta menjaga keberlanjutan kerja sama demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Tim Redaksi - IP)

