Untitled design 14

PERSYARATAN MENGAJUKAN ITSBAT NIKAH (PENGESAHAN NIKAH)

Written by Dwiana Rachmasari, S.E. on .

Written by Dwiana Rachmasari, S.E. on . Hits: 6077

ITSBAT NIKAH FIX

Persyaratan Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah):

1. Photocopy e-KTP dan Kartu Keluarga

2. Photocopy Surat Kematian dari Desa/Kelurahan bila salah satu meninggal dunia

3. Photocopy Akta Cerai apabila status suami/istri sebelum menikah berstatus duda/janda

4. Penyataan No. 1-3 ditempel materai 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt