PERSYARATAN MENGAJUKAN ITSBAT NIKAH (PENGESAHAN NIKAH)
Persyaratan Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah):
1. Photocopy e-KTP dan Kartu Keluarga
2. Photocopy Surat Kematian dari Desa/Kelurahan bila salah satu meninggal dunia
3. Photocopy Akta Cerai apabila status suami/istri sebelum menikah berstatus duda/janda
4. Penyataan No. 1-3 ditempel materai 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos