Untitled design 14

PERSYARATAN MENGAJUKAN DISPENSASI NIKAH

Written by Dwiana Rachmasari, S.E. on .

Written by Dwiana Rachmasari, S.E. on . Hits: 15555

DISPENSASI KAWIN FIX

Persyaratan Mengajukan Dispensasi Nikah:

1. Photocopy e-KTP dan Kartu Keluarga orang tua pemohon dan calon

2. Photocopy akta kelahiran orang yang dimohonkan dispensasi nikah

3. Surat penolakan dari KUA

4. Photocopy ijazah pendidikan terakhir/Surat Keterangan pernah sekolah yang dimohonkan dan atau calon yang dimohonkan

5. Photocopy akta kelahiran anak pemohon yang didaftarkan dispensasi nikah

6. Photocopy surat rekomendasi dari DInas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)

7. Photocopy surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah

8. Photocopy surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan milik pemerintah apabila calon perempuan dalam keadaan hamil

9. Persyaratan nomor satu sampai delapan ditempel materai Rp 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt