PERSYARATAN MENGAJUKAN DISPENSASI NIKAH
Persyaratan Mengajukan Dispensasi Nikah:
1. Photocopy e-KTP dan Kartu Keluarga orang tua pemohon dan calon
2. Photocopy akta kelahiran orang yang dimohonkan dispensasi nikah
3. Surat penolakan dari KUA
4. Photocopy ijazah pendidikan terakhir/Surat Keterangan pernah sekolah yang dimohonkan dan atau calon yang dimohonkan
5. Photocopy akta kelahiran anak pemohon yang didaftarkan dispensasi nikah
6. Photocopy surat rekomendasi dari DInas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
7. Photocopy surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah
8. Photocopy surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan milik pemerintah apabila calon perempuan dalam keadaan hamil
9. Persyaratan nomor satu sampai delapan ditempel materai Rp 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos