Pengambilan Produk Pengadilan
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
SYARAT MENGAMBIL AKTA CERAI :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT AKTA CERAI :
*Bagi Para Pihak Yang Akta Cerai Hilang dapat mengajukan Penerbitan Duplikat Akta Cerai dengan syarat sebagai Berikut :
- Surat Keterangan Kehilangan Akta Cerai Dari Kepolisian (Polsek/Polres)
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Kembali Sejak Bercerai Yang Dikeluarkan Oleh Desa/Kelurahan Tempat Tinggal atau Domisili Sekarang
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Kembali Sejak Bercerai Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempat Tinggal atau Domisili Sekarang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
PENGAJUAN PENERBITAN DUPLIKAT AKTA CERAI DAPAT DILAKUKAN SECARA ONLINE SEBAGAI BERIKUT :
e-Form Pelayanan Penerbitan Duplikat Akta Cerai
Tata Cara Pengajuan Penerbitan Duplikat Akta Cerai Online