Untitled design 14

Hak-hak Pokok dalam proses persidangan

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 2379

1 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt