PERSYARATAN BERPERKARA SECARA PRODEO
Persyaratan Berperkara Secara Prodeo:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (KPH), atau Kartu Bantuan Langsung
3. Prodeo dapat diajukan untuk perkara cerai gugat dan itsbat nikah
4. Melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan