Untitled design 14

PERSYARATAN BERPERKARA SECARA PRODEO

Written by Dwiana Rachmasari, S.E. on .

Written by Dwiana Rachmasari, S.E. on . Hits: 1631

2

 Persyaratan Berperkara Secara Prodeo:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (KPH), atau Kartu Bantuan Langsung

3. Prodeo dapat diajukan untuk perkara cerai gugat dan itsbat nikah

4. Melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt