Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2026

Zona Integritas

Jam Pelayanan Ramadhan 2026

Zona Integritas

Zona Integritas

banner SKM TW I 2026 baru

pak ketua baru

Sejalan dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia serta untuk menjawab tuntutan masyarakat akan tersedianya akses informasi yang terbuka, akuntabel dan transparan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kehadiran website resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang efektif antara lembaga peradilan dengan masyarakat. Melalui media ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi penting, antara lain mengenai proses berperkara, jadwal persidangan, publikasi putusan, layanan administrasi perkara, sarana dan prasarana pengadilan, serta informasi lain yang relevan dan dibutuhkan oleh para pencari keadilan.

Pengelolaan dan penyediaan informasi melalui website ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Pengadilan Agama Pangkalan Bun berupaya memastikan bahwa setiap informasi disajikan secara tepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

Brosur SKM PA Pangkalan Bun 1

 

 

 

 

 

 

 

Video Pengadilan

Prosedur Berperkara

TATA TERTIB SELAMA PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


RINCIAN TATA TERTIB

 
 

A. TATA TERTIB UMUM

  1. Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :
  2. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  3. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  4. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
  5. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  6. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
    Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang :
    1. Senjata Api.
    2. Benda Tajam.
    3. Bahan Peledak.
    4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang.
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  9. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :

  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  2. Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
  6. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.
  9. Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan
  10. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut.
  11. Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  12. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati;
    Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  2. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  3. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Hukum;
    Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  4. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  6. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.

Pengadilan Agama Pangkalan Bun memiliki tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :

1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dituntut secara pidana.
3. Mengenakan pakaian yang sopan, untuk wanita sangat disarankan untuk memakai busana yang muslimah.
4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim mengajukan pertanyaan.
5. Dilarang membawa BARANG BERBAHAYA seperti : senjata api, benda tajam, bahan peledak, atau peralatan/benda lain uang dapat membahayakan keamanan ruang sidang atau pengunjung lainnya.
6. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih benda tersebut diatas.
7. Bagi yang membawa barang tersebut diatas harus ditetapkan kepada petugas keamanan sidang untuk diamankan.
8. Larangan di dalam sidang:
- Dilarang MEROKOK baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
- Dilarang makan dalam ruang sidang.
- Dilarang mengaktifkan handphone (HP) dalam ruang sidang.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan Agama Pangkalan Bun tanpa ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Dilarang berbicara keras dalam ruang sidang yang dapat menggangu jalannya persidangan.
 
 
 
 
 
 
 

Ucapan HUT Kobar 66 web

kesaktian pancasila 2025

Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial 1

Ucapan Selamat Pengucapan Sumpah PPPK 2

Ucapan Selamat Pelantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ucapan HUT MA RI Ke 80

Ucapan HUT RI Ke 80

 

 

Ucapan Hari Jadi Peradilan Agama 143

 

Ucapan Selamat Pelantikan Panitera PA

 

 

Ucapan Selamat Pelantikan Ketua PA

 

 

Ucapan Selamat Pelantikan Wakil Ketua PA baru

Ucapan Hari Raya Idul Adha 2025

 

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2025

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt