Langsung ke Titik Sengketa, PA Pangkalan Bun Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kec. Pangkalan Lada

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 203

Langsung ke Titik Sengketa, PA Pangkalan Bun Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kec. Pangkalan Lada || (10/07/2025)

Pangkalan Lada, 10 Juli 2025 – Pengadilan Agama Pangkalan Bun menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan peradilan yang akurat dan berkeadilan dengan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perkara sengketa harta bersama Nomor 400/Pdt.G/2025/PA.PBun, yang sebelumnya telah melalui proses mediasi di bawah bimbingan YM Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Hakim Anggota dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh H. Samad Harianto, S.Ag., M.H. selaku Ketua PA Pangkalan Bun, bersama Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H. dan Abdurahman Sidik, S.H. selaku Hakim Anggota, turun langsung ke titik objek sengketa untuk memastikan kondisi riil harta yang disengketakan, baik harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Pemeriksaan ini turut dihadiri Segah Kusuma Dani, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta didampingi oleh Frislyasi, S.H.I. selaku Panitera PA Pangkalan Bun dan para kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Cuaca cerah di Desa Pandu Senjaya mendukung jalannya kegiatan yang berlangsung tertib dan kondusif. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti, di mana Majelis Hakim memeriksa secara detail batas-batas objek sengketa, kondisi fisik, serta mendengar penjelasan dan keberatan dari para pihak yang bersengketa. Suasana interaktif terlihat jelas ketika para pihak secara langsung diberikan kesempatan menyampaikan pendapat mereka di hadapan Majelis Hakim.

PS 4

Setelah pemeriksaan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi intensif untuk merumuskan hasil temuan di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam berita acara Pemeriksaan Setempat, yang ditandatangani oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang hadir.

Ketua Majelis, H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan putusan pengadilan kelak bersifat adil serta sesuai fakta riil di lapangan.

PA Pangkalan Bun terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk melalui kegiatan turun langsung ke lapangan seperti Pemeriksaan Setempat ini. Diharapkan, proses ini dapat memperjelas duduk perkara sengketa harta bersama dan memudahkan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara bijak (Tim Redaksi - IP)

PS 3

PS 6

PS 5

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt