Untitled design 14

Transformasi Berkelanjutan : Rapat Tim Penilai Tetapkan Kriteria Agen Perubahan 2025

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 288

Transformasi Berkelanjutan : Rapat Tim Penilai Tetapkan Kriteria Agen Perubahan 2025 || (10/02/2025)

 

Pangkalan Bun, 10 Februari 2025 – Dalam upaya mendorong perubahan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun menggelar Rapat Tim Penilai Agen Perubahan untuk menetapkan kriteria seleksi Agen Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penilai Agen Perubahan.

Rapat ini dihadiri oleh anggota Tim Penilai yang terdiri dari Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. (Hakim), Frislyasi, S.H.I. (Panitera), Hj. Noor Inayah, S.H. (Sekretaris), dan Rini, S.H. (Kasubag Kepegawaian dan Ortala). Dalam pertemuan tersebut, para peserta melakukan diskusi mendalam terkait penetapan kriteria yang harus dipenuhi oleh individu yang akan menjadi Agen Perubahan di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

WhatsApp_Image_2025-02-10_at_2.16.22_PM_1.jpg

Dalam rapat ini, Tim Penilai menekankan pentingnya memilih sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di lingkungan kerja. Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam penetapan kriteria Agen Perubahan 2025 antara lain:

  1. Integritas dan Keteladanan (Calon Agen Perubahan harus memiliki rekam jejak yang baik, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme).
  2. Kompetensi dan Inovasi (Kemampuan berpikir kreatif dan memberikan solusi inovatif dalam peningkatan pelayanan publik).
  3. Komitmen terhadap Reformasi Birokrasi (Memiliki dedikasi tinggi dalam mendukung program reformasi yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun).
  4. Kemampuan Komunikasi dan Kolaborasi (Mampu membangun komunikasi yang efektif dan menjadi penghubung yang baik antara pegawai dan pimpinan).

Ketua Tim Penilai, Imam Faizal Baihaqi, S.H., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa Agen Perubahan harus menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai, tidak hanya dalam peningkatan kinerja tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang lebih profesional, transparan, dan inovatif.

Dengan telah ditetapkannya kriteria seleksi ini, tahapan selanjutnya adalah penjaringan dan penilaian kandidat yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Agen Perubahan Tahun 2025. Proses seleksi ini akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kompetensi dan rekam jejak kinerja calon agen.

Pengadilan Agama Pangkalan Bun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui kehadiran Agen Perubahan yang berintegritas dan berdedikasi tinggi. Dengan adanya proses seleksi yang terstruktur, diharapkan individu yang terpilih nantinya mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong reformasi dan inovasi di lingkungan kerja.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa transformasi birokrasi yang lebih baik dapat terus berjalan secara berkelanjutan. Semoga Agen Perubahan yang terpilih nantinya dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Pengadilan Agama Pangkalan Bun di masa mendatang. (Tim Redaksi PAPbun)

 

WhatsApp Image 2025 02 10 at 2.16.22 PM

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt