Lulus Seleksi PPPK, PPNPN PA Pangkalan Bun Mulai Penuhi Syarat SKCK
Lulus Seleksi PPPK, PPNPN PA Pangkalan Bun Mulai Penuhi Syarat SKCK || (03/01/2025)
Pangkalan Bun,03 Januari 2025 – Dalam rangka memenuhi syarat administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Mahkamah Agung RI, seluruh Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun yang telah lulus seleksi melaksanakan pembukaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 03 Januari 2025, pukul 14.00 WIB di Polres Kotawaringin Barat.
Sebagai langkah lanjutan pasca pengumuman kelulusan seleksi PPPK, agenda ini menjadi momen penting bagi para PPNPN. SKCK merupakan dokumen wajib yang diperlukan dalam proses pemberkasan administrasi untuk memastikan integritas dan kelayakan calon PPPK di Mahkamah Agung RI.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh PPNPN PA Pangkalan Bun yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Dengan penuh antusias, para peserta mengikuti setiap tahapan administrasi di Polres Kotawaringin Barat. Proses ini mencakup pengisian formulir, pengambilan sidik jari, hingga verifikasi data pribadi. Pihak Polres memberikan pelayanan optimal untuk memastikan kelancaran proses bagi seluruh peserta.
Menurut salah satu peserta, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan impian menjadi bagian dari PPPK. “Kami sangat bersyukur atas kesempatan ini. Proses pembukaan SKCK berjalan lancar, dan ini menjadi awal yang baik untuk melangkah ke tahap berikutnya,” ujar salah seorang PPNPN.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen PA Pangkalan Bun dalam mendukung pegawainya untuk meraih karier yang lebih baik. Dengan terpenuhinya syarat administratif seperti SKCK, para PPNPN dapat melanjutkan proses pemberkasan dan berkontribusi secara profesional di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Agenda pembukaan SKCK ini menandai langkah awal yang penuh semangat untuk meraih karier yang lebih gemilang di tahun 2025. Semoga seluruh proses dapat berjalan lancar hingga tahap akhir pemberkasan. (Tim PA Pbun)