Tertib Pajak, PA Pangkalan Bun Capai 100% Dalam Laporkan SPT Pegawai Tahun 2022 Di Minggu Pertama || 06/01/2023
Tertib Pajak, PA Pangkalan Bun Capai 100% Dalam Laporkan SPT Pegawai Tahun 2022 Di Minggu Pertama || 06/01/2023
Pangkalan Bun, 06 Januari 2023 - Seluruh aparatur di Pengadilan Agama Pangkalan Bun telah selesai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2022, tercatat hingga tanggal 06 januari 2023 tingkat pelaporan mencapai 100 persen. Adapun jenis pajak yang dilaporkan yakni berupa Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
SPT Tahunan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara Online maupun secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak Setempat. ASN Pengadilan Agama Pangkalan Bun seluruhnya telah memiliki NPWP, karenanya wajib melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Waktu pelaporan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, mulai Januari 2021 hingga 31 Maret 2021 untuk WP Pribadi.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Bapak H. Subhan, S.Ag., S.H. menuturkan bahwa angka tersebut tercapai berkat tingginya tingkat kepatuhan dan kesadaran setiap aparatur dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak. Hal tersebut juga sekaligus sebagai bukti cinta tanah air bagi setiap ASN dan juga sebagai warga negara yang berstatus sebagai wajib pajak. Dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat wajib pajak dalam membangun Indonesia menjadi lebih maju dan lebih sejahtera. (Tim PA Pbun)


