Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2026

Zona Integritas

Jam Pelayanan Ramadhan 2026

Zona Integritas

Zona Integritas

banner SKM TW I 2026 baru

pak ketua baru

Sejalan dengan amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia serta untuk menjawab tuntutan masyarakat akan tersedianya akses informasi yang terbuka, akuntabel dan transparan, Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kehadiran website resmi Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang efektif antara lembaga peradilan dengan masyarakat. Melalui media ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi penting, antara lain mengenai proses berperkara, jadwal persidangan, publikasi putusan, layanan administrasi perkara, sarana dan prasarana pengadilan, serta informasi lain yang relevan dan dibutuhkan oleh para pencari keadilan.

Pengelolaan dan penyediaan informasi melalui website ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Pengadilan Agama Pangkalan Bun berupaya memastikan bahwa setiap informasi disajikan secara tepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

Brosur SKM PA Pangkalan Bun 1

 

 

 

 

 

 

 

Video Pengadilan

Prosedur Berperkara

Salinan Putusan

Syarat  mengambil Salinan Putusan:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
 
Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Akta Cerai Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) / Akta Cerai

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000.

Ucapan Idul Adha 2026

Ucapan HUT Kalteng Ke 69 2026

Ucapan Kebangkitan Nasional 2026 1

Ucapan HUT IKAHI Ke 73 2026

Ucapan Selamat hari Kartini

Ucapan Selamat Pelantikan Wakil Ketua PA 2026

Ucapan Hari Lahir pancasila 2026

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt