Rapat Penyusunan Dokumen SAKIP PA Pangkalan Bun Tahun 2025
Rapat Penyusunan Dokumen SAKIP PA Pangkalan Bun Tahun 2025 || (13/01/2025)
Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas kinerja. Hal ini tercermin dari pelaksanaan Rapat Penyusunan Dokumen SAKIP Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I., selaku Ketua PA Pangkalan Bun, didampingi oleh Hj. Noor Inayah, S.H. (Sekretaris) dan Frislyasi, S.H.I. (Panitera).
Rapat yang dihadiri oleh Hakim, Panitera Muda, dan Kepala Sub Bagian PA Pangkalan Bun ini bertujuan untuk menyusun dokumen-dokumen penting terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025. Penyusunan ini dilakukan sesuai arahan Sekretaris Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 4505/SEK/OT1.6/XII/2024. Dalam rapat tersebut, terdapat enam dokumen utama yang menjadi fokus pembahasan, yaitu:
1. Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU);
2. Dokumen Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029;
3. Dokumen Rencana Kinerja Tahun 2026;
4. Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2025;
5. Rencana Aksi Kinerja Tahun 2025;
6. Laporan Kinerja Tahun 2024.
Dalam arahannya, Muhammad Gafuri Rahman menegaskan pentingnya penyusunan dokumen ini sebagai wujud komitmen institusi dalam mendukung tercapainya good governance. "SAKIP bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi panduan strategis bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi kinerja," ujarnya.
Sementara itu, Hj. Noor Inayah menyampaikan bahwa setiap dokumen harus disusun dengan cermat, mengedepankan aspek transparansi, akurasi data, dan relevansi dengan target kinerja yang telah ditetapkan. "Semua unit kerja harus bekerja sama dan berkoordinasi untuk memastikan dokumen-dokumen ini dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas terbaik," imbuhnya.
Selama rapat, peserta aktif berdiskusi dan memberikan masukan terkait teknis penyusunan masing-masing dokumen. Frislyasi, S.H.I., Panitera PA Pangkalan Bun, menekankan bahwa penyusunan dokumen ini memerlukan sinergi antara bagian kepaniteraan dan kesekretariatan untuk memastikan seluruh target dapat tercapai.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan Pengadilan Agama Pangkalan Bun dapat terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyelesaian dokumen SAKIP Tahun 2025 menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Pangkalan Bun, melalui semangat kebersamaan dan kerja keras seluruh elemen, siap untuk menghadapi tantangan di tahun 2025 dan terus berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik. (Tim PA Pbun)