Ketua PA Pangkalan Bun Jadi Narasumber Penting dalam Isu Pernikahan Usia Anak di Rakor Lintas Sektor
Ketua PA Pangkalan Bun Jadi Narasumber Penting dalam Isu Pernikahan Usia Anak di Rakor Lintas Sektor || 14/11/2024
Pangkalan Bun, 14 November 2024 – Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, H. Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I., memberikan kontribusi signifikan sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Kotawaringin Barat. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sanga Banua ini dihadiri oleh berbagai elemen strategis, termasuk Forkominda, anggota KTP, KTA, TPPO, serta pemerhati isu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan pernikahan anak.
Mengusung tema Mekanisme dan Evaluasi Pernikahan Usia Anak, Ketua PA Pangkalan Bun memaparkan perspektif hukum dan evaluasi kebijakan terkait pernikahan usia dini. Paparan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah kekerasan berbasis gender.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan susunan acara sebagai berikut:
1. Pembukaan, yang diikuti dengan sambutan hangat dari moderator.
2. Pembacaan doa, dipimpin oleh perwakilan Kementerian Agama Kotawaringin Barat untuk membuka acara dengan khidmat.
3. Sambutan Kepala Dinas P3AP2KB, yang menyoroti pentingnya sinergi untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4. Paparan Ketua PA Pangkalan Bun, membahas mekanisme hukum dalam pengajuan dispensasi nikah dan evaluasi dampaknya.
5. Paparan Kepala PN Pangkalan Bun, yang mengupas Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diskusi dan Tanya Jawab, memberikan ruang interaksi antara peserta dan narasumber.
6. Penutupan, mengakhiri acara dengan komitmen bersama untuk tindakan nyata.
Dalam presentasinya, H. Muhammad Gafuri Rahman menekankan bahwa pernikahan usia anak membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan bertanggung jawab. “Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama harus melalui proses yang ketat, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi terkait risiko pernikahan usia dini,” jelasnya.
Beliau juga menyampaikan data evaluasi yang menunjukkan peningkatan pengajuan dispensasi nikah di wilayah Kotawaringin Barat, yang memerlukan langkah pencegahan lebih intensif melalui kolaborasi lintas sektor.
Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk peningkatan edukasi kepada masyarakat, penguatan regulasi terkait pernikahan usia anak, serta kolaborasi aktif antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama.
H. Muhammad Gafuri Rahman menutup paparannya dengan harapan agar hasil Rakor dapat diimplementasikan secara nyata demi masa depan perempuan dan anak yang lebih baik. “Sinergi semua pihak adalah kunci untuk mencegah pernikahan usia dini dan melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.
Dengan berlangsungnya Rakor ini, Kabupaten Kotawaringin Barat semakin mempertegas komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak (Tim PA Pbun).