Mengupas Tirkah! Panitera PA Pangkalan Bun Ikuti Seminar Nasional Tentang Asuransi Syariah Dalam Waris Secara Daring
Mengupas Tirkah! Panitera PA Pangkalan Bun Ikuti Seminar Nasional Tentang Asuransi Syariah Dalam Waris Secara Daring || 10/10/2024
Pangkalan Bun, 10 Oktober 2024 – Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Frislyasi, S.H.I. turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional Waris dengan tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)” yang diselenggarakan secara daring pada hari Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB. Seminar yang digelar melalui platform Zoom Meeting ini berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Pangkalan Bun, dan diikuti oleh para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dari berbagai daerah di Indonesia.
Seminar ini digagas oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) dan dihadiri oleh para ahli, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam pembagian harta warisan (tirkah). Tema ini menjadi menarik karena asuransi syariah kerap menimbulkan perdebatan terkait statusnya dalam hukum waris, apakah polis asuransi dapat dianggap sebagai bagian dari harta peninggalan atau hanya hak khusus penerima manfaat.
Dalam amanatnya, pembina acara menyoroti pentingnya kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam sistem hukum waris Islam. Disampaikan bahwa polis asuransi syariah dapat memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan ketentuan syariah yang berlaku. Jika manfaat polis tersebut dimasukkan ke dalam bandel waris (tirkah), maka setiap ahli waris berhak mendapatkan bagiannya sesuai dengan hukum faraid.
Namun, praktik di beberapa negara seperti Malaysia dan kawasan Timur Tengah menunjukkan variasi penerapan. Di Malaysia, misalnya, manfaat polis asuransi tidak dianggap sebagai bagian dari harta yang dapat diwariskan, tetapi merupakan hak mutlak dari penerima manfaat yang tertera dalam polis. Sementara itu, di Timur Tengah, keputusan mengenai hal ini lebih fleksibel dan bergantung pada kesepakatan antara pemegang polis dan ahli waris yang ditinggalkan.
Amanat pembina juga menekankan bahwa manfaat asuransi syariah harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Jika manfaat polis dikecualikan dari bandel waris, maka bisa terjadi ketidakadilan antar ahli waris, terutama jika nilai polis sangat besar dan hanya diberikan kepada satu orang penerima. Sebaliknya, jika manfaat polis dianggap bagian dari tirkah, hal ini juga menimbulkan risiko konflik antar ahli waris yang mungkin tidak sepenuhnya paham mengenai dasar-dasar hukum asuransi syariah.
Oleh karena itu, seminar ini diharapkan menjadi wadah diskusi untuk menyusun regulasi yang jelas tentang kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam pembagian waris, baik dari perspektif filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Sebagai lembaga yang bertugas mengawal hukum syariah di Indonesia, Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam merumuskan pemahaman yang komprehensif tentang status hukum polis asuransi syariah sehingga memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat.
Seminar ini berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi pandangan terkait tema yang diangkat. Partisipasi aktif dari para tenaga teknis PA Pangkalan Bun diharapkan dapat menambah wawasan dan menjadi bekal dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menangani kasus-kasus sengketa waris yang melibatkan manfaat polis asuransi syariah.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan ada panduan yang lebih jelas dan adil dalam penerapan hukum waris, sehingga dapat mengakomodasi berbagai situasi yang terjadi di lapangan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan syariah (Tim PA Pbun).