Pemerintah sudah merivisi kembali jadwal cuti bersama akibat perkembangan pandemi corona. Seharusnya, tanggal 22 Mei menjadi bagian dari cuti bersama. Tapi dalam revisi Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020 dan No.02/2020, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei bukan lagi menjadi cuti bersama.
Dilanjutkan Efeknya, pegawai pemerintah dan BUMN di tanggal 22 Mei tersebut wajib masuk. Sekretaris Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020. Berdasarkan isi SE tersebut dinyatakan bahwa hasil Rapat Kabinet pada Rabu (20/5/2020) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 menetapkan bahwa hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 yang semula Cuti Bersama diubah menjadi hari kerja.
Pengadilan Agama Pangkalan Bun beserta jajarannya mentaati surat edaran tersebut, hal ini terlihat bahwa seluruh Pegawai baik itu Hakim, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan Pegawai ASN dan Non ASN masuk kerja pada hari ini, pelayanan kepada pencari keadilan tetap dilakukan, dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan covid-19, dimana para pihak yang ingin masuk ke Pengadilan Agama Pangkalan Bun wajib memakai masker dan sebelumnya harus mencuci tangan dengan sabun ditempat yang telah disediakan, jika tidak dilakukan maka pelayanan tidak akan diberikan demi menjaga kemashalatan bersama.(fz)